close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Google Maps/Rommy Roperta
icon caption
Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Google Maps/Rommy Roperta
Nasional
Rabu, 03 Maret 2021 07:28

Kejagung blokir surat tanah mantan Dirut ASABRI Adam Damiri

Tersangka Adam Damiri memiliki tanah yang didominasi atas nama keluarganya.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir surat tanah milik tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI Adam Rahmat Damiri. Saat ini, lokasi tanah sedang proses penyitaan. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, tanah itu tersebar di beberapa titik.

"Tanah dan bangunan ada beberapa titik tapi belum, kalau belum sita, belum berani kami ngomong," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/3) malam.

Dibeberkan Febrie, tersangka purnawirawan TNI itu memiliki tanah yang didominasi atas nama keluarganya. Kendati demikian, ada juga atas nama kepemilikan Adam secara langsung. "Dari keluarga banyak," tuturnya.

Lebih lanjut, Febrie menuturkan, pekan depan penyidik akan kembali menelusuri aset baru milik para tersangka. Saat ini, kata Febrie, penyidik tengah fokus mendata aset para tersangka yang sudah diblokir maupun disita untuk selanjutnya dilakukan penghitungan nilai aset.

"Ada sumber-sumber informan yang didetilkan hari ini, titik-titiknya. Jadi anak-anak baru bergerak kemungkinan di hari Senin. Jadi pendataan hari ini," ucapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan