Kejagung dalami 23 orang yang diduga terlibat di kasus BAKTI Kominfo

Pendalaman terhadap 23 orang ini masih terus berjalan untuk diungkap lebih lanjut.

Kejagung dalami 23 orang yang diduga terlibat di kasus BAKTI Kominfo. Ilustrasi BTS: Freepik

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan potensi keterlibatan dari 23 orang yang sempat ditetapkan untuk dicegah keluar negeri. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pendalaman terhadap mereka akan terus dilakukan. Meski begitu, bukan berarti semua akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum tentu (jadi tersangka),” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (20/1).

Kuntadi menyebut, pendalaman terhadap 23 orang ini masih terus berjalan untuk diungkap lebih lanjut. Apalagi, tiga orang di antara mereka telah menjadi tersangka.

Ketiganya adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.