sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi BTS: Digugat, Kejagung klaim penyidikan Menpora masih jalan

Sebelumnya, Kejagung digugat praperadilan karena diduga menyetop penyidikan kasus BTS 4G terhadap Nistra Yohan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 28 Feb 2024 19:10 WIB
Korupsi BTS: Digugat, Kejagung klaim penyidikan Menpora masih jalan

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan terhadap Menpora, Dito Ariotedjo. Penyidikan ini terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang Rp27 miliar oleh Dito.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, pihaknya menduga ada penghentian penyidikan secara diam-diam atau tanpa kemajuan perkembangan penanganan perkara. Bahkan, ada juga dugaan kasus ditelantarkan penyidik.

"Atau aparat penegak hukum tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam keterangannya, Rabu (28/2).

LP3HI juga sempat mengajuka praperadilan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus korupsi BTS 4G terhadap Nistra Yohan. Ia disebut-sebut sebagai penyalur "uang keamanan" kepada anggota Komisi I DPR.

Kurniawan melanjutkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara tegas menyebutkan bentuk penghentian penyidikan harus berupa dokumen, dalam hal ini surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Itu, sambungnya, berbeda dengan penghentian penuntutan yang ditegaskan dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a: penghentian penuntutan dituangkan dalam bentuk surat, persisnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Menurutnya, jika penyidik menghentikan penyidikan, maka wajib ada pemberitahuan. Namun, tidak dilakukan bahkan ia menduga Kejagung telah melakukan penghentian penyidikan secara tebang pilih.

"Akibatnya, tak jarang penyidik mendiamkan perkara hingga perkara tersebut dilupakan publik atau tidak dapat diproses karena terjadi kedaluwarsa," jelasnya.

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, enggan ambil pusing soal gugatan tersebut. Alasannya, penyidikan terhadap Dito masih berlanjut hingga kini.

Sponsored

"Kita, kan, selalu mencermati, ya. Kan, masih ada yang bergulir," ucapnya kepada Alinea.id, Selasa (27/2) malam. Kuntadi menyampaikan, penyidik terus "mencerna" fakta penyidikan maupun persidangan guna menguatkan penyidikan terhadap politikus Partai Golkar itu.

Jangan tebang pilih

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakkir, menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) mestinya tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Utamanya terhadap kader partai politik (parpol) yang diduga terlibat dalam megaproyek tersebut.

"Jangan karena itu ada oknum partai politik, enggak diperiksa. Saya kira, itu enggak benar," ucapnya saat dihubungi Alinea.id.

"Kalau [ada] menteri-menteri terlibat, masukkan semua, termasuk swasta yang ada unsur politiknya. Periksa semua. Semua harus diungkit di pengadilan supaya rakyat juga tahu kelakuan orang itu seperti apa melalui korporasinya," imbuhnya.

Sejauh ini, Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS. Beberapa di antaranya tengah menjalani persidangan bahkan sedang tahap banding. Setidaknya penyidikan tersisa kepada 2 pihak, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dan Nistra Yohan, yang dikabarkan merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR asal Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.

Berdasarkan vonis terdakwa Irwan Hermawan, ada aliran uang sebesar Rp27 miliar yang diterima Dito Aritedjo pada November-Desember 2022. Sementara itu, merujuk keterangan Irwan dan terdakwa Windi di pengadilan, Nistra menerima Rp70 miliar untuk dialirkan kepada Komisi I DPR.

Mudzakkir melanjutkan, mestinya penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Dito dan Nistra, dilakukan kapan pun ketika ada bukti kuat. Apalagi, sempat disebut dalam persidangan. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda-nundanya.

"Walaupun pengadilan bukan memeriksa yang bersangkutan, tetapi pengadilan telah memeriksa bukti-bukti yang menguatkan dari keterangan saksi bahwa yang bersangkutan itu terlibat. Mestinya jaksa langsung mem-follow up-i saja. Bahwa kalau putusan sudah terbit, mestinya itu di-follow up-i saja, melengkapi bukti-bukti yang lain," tuturnya.

"Jadi, tidak perlu menunggu setelah pemilu dan sebagainya. Enggak ada hubungannya. Malah hari-hari seperti inilah supaya paket pemberantasan tindak pidana korupsi atau penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kominfo itu tuntas," sambungnya.

Bagi Mudzakkir, kinerja Kejagung dapat kasus BTS patut diapresiasi jika pengusutan dilakukan secara menyeluruh. "Tapi, kalau masih terjadi diskriminasi seperti sekarang, enggak usah diacungi jempol."

Berita Lainnya
×
tekid