Kejagung dapati modus korupsi Telkomsigma, rugikan negara Rp318 M

Telkomsigma adalah anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk yang berdiri sejak 1987.

Kejaksaan Agung mendapati modus korupsi Telkomsigma, yang merugikan negara hingga Rp318 miliar. Foursquare/Yusdian

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). Praktik lancung yang terjadi dengan modus rekayasa pekerjaan atau proyek fiktif.

Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, Telkomsigma melakukan kegiatan usaha di luar bisnis utamanya. Mereka memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan tertentu.

"Diduga PT Sigma Cipta Caraka melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya," katanya di Kejagung, Selasa (3/10).

Dicontohkannya dengan pembiayaan proyek data storage, network performance, diagnostic atau SIM. "Akibat perbuatan tersebut, diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp318 miliar," ujarnya.

Anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk ini berdiri sejak 1987. PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma adalah perusahaan penyedia solusi dan layanan information communication & technology (ITC) di Indonesia.