Kejagung dapati modus korupsi Telkomsigma, rugikan negara Rp318 M
Telkomsigma adalah anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk yang berdiri sejak 1987.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). Praktik lancung yang terjadi dengan modus rekayasa pekerjaan atau proyek fiktif.
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, Telkomsigma melakukan kegiatan usaha di luar bisnis utamanya. Mereka memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan tertentu.
"Diduga PT Sigma Cipta Caraka melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya," katanya di Kejagung, Selasa (3/10).
Dicontohkannya dengan pembiayaan proyek data storage, network performance, diagnostic atau SIM. "Akibat perbuatan tersebut, diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp318 miliar," ujarnya.
Anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk ini berdiri sejak 1987. PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma adalah perusahaan penyedia solusi dan layanan information communication & technology (ITC) di Indonesia.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB