sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa 7 saksi kasus korupsi Graha Telkom Sigma

Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 16 Mei 2023 18:36 WIB
Kejagung periksa 7 saksi kasus korupsi Graha Telkom Sigma

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa 7 saksi kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, dan hotel serta penyediaan batu split PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017-2018. Seluruhnya berasal dari PT GTS dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (16/5). Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka.

Insial para saksi yang diperiksa adalah Head of Purchasing PT GTS, WATP; staf Sales & Delivery (Am) PT GTS 2017-2020, MA; Manager Sales PT GTS, SS; Project Manager PT GTS, DES; VP Legal PT SCC, K; Budgetting Staff Keuangan PT SCC, RR; dan Komisaris PT SCC, SAI.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Direktur Utama PT GTS 2014-2017, BR. Ia bahkan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari per 15 Mei 2023.

Sponsored

Adapun keenam tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT GTS 2017-2020, Taufik Hidayat; Direktur Operasi PT GTS 2016-2018, Heri Purnomo; Komisaris PT GTS 2014-2018, Judi Achmadi; Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Teko Suro Laksono; dan Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Rusjdi Basamalaj.

Bersama para tersangka lainnya, BR membuat seolah-olah ada pembangunan properti dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif. "Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184," ucap Ketut.

Akibat perbuatannya, BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid