Kejagung gandeng PPATK usut transaksi bitcoin 2 tersangka ASABRI

Penyidik akan kembali memanggil direksi PT Indodax Nasional Indonesia telusuri nilai transaksi.

Ilustrasi bitcoin/Pixabay.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku mengalami beberapa kesulitan mengungkap tindak pidana pencucian uang tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui bitcoin. Kedua tersangka tersebut menggunakan bitcoin guna bertransaksi saham.

“Saham di dalam negeri yang mereka beli dengan bitcoin. Memang ada beberapa kendala karena mereka menggunakan nama orang lain, makanya masih didalami,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada Alinea, Rabu (21/4).

Menurut Febrie, penyidik akan kembali memanggil direksi PT Indodax Nasional Indonesia guna mengetahui nilai transaksi bitcoin itu. Febrie menjelaskan, modus pembelian bitcoin ini terbilang baru. Pasalnya, kedua tersangka dalam melakukan pembobolan di PT Asuransi Jiwasraya tidak bertransaksi dengan bitcoin itu.

“Kita juga meminta bantuan teman-teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui ke perusahaan mana saja transaksi dengan bitcoin itu,” tutur Febrie.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.