sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung gandeng PPATK usut transaksi bitcoin 2 tersangka ASABRI

Penyidik akan kembali memanggil direksi PT Indodax Nasional Indonesia telusuri nilai transaksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 21 Apr 2021 10:35 WIB
Kejagung gandeng PPATK usut transaksi bitcoin 2 tersangka ASABRI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku mengalami beberapa kesulitan mengungkap tindak pidana pencucian uang tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui bitcoin. Kedua tersangka tersebut menggunakan bitcoin guna bertransaksi saham.

“Saham di dalam negeri yang mereka beli dengan bitcoin. Memang ada beberapa kendala karena mereka menggunakan nama orang lain, makanya masih didalami,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada Alinea, Rabu (21/4).

Menurut Febrie, penyidik akan kembali memanggil direksi PT Indodax Nasional Indonesia guna mengetahui nilai transaksi bitcoin itu. Febrie menjelaskan, modus pembelian bitcoin ini terbilang baru. Pasalnya, kedua tersangka dalam melakukan pembobolan di PT Asuransi Jiwasraya tidak bertransaksi dengan bitcoin itu.

“Kita juga meminta bantuan teman-teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui ke perusahaan mana saja transaksi dengan bitcoin itu,” tutur Febrie.

Sponsored

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid