Kejagung gelar perkara kasus BTS Kominfo, nilai anggaran Rp10 triliun

Kejagung menunda gelar perkara kasus BTS 4G Kominfo yang seharusnya dilakukan pekan ini.

Ilustrasi BTS 4G Kominfo. Dok Freepik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kominfo pekan depan. Gelar perkara itu akan menentukan perkara yang telah dimulai penyelidikannya sejak 18 Juli 2022 itu bisa naik ke penyidikan.

"Kemungkinan Minggu depan ini, ya awal minggu lah," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, kepada Alinea.id, Jumat (21/10).

Kuntadi menyebut, hingga saat ini klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), maupun pihak swasta sudah rampung dilakukan. Mereka akan kembali dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Menurut Kuntadi, penyidik telah mengantongi nilai proyek tersebut, namun belum diketahui berapa dugaan estimasi kerugian dari mangkraknya pembangunan BTS program Bakti Kominfo itu.

"Itu ada dua kali, sekitar Rp10 triliun," tuturnya.