Kejagung kembali terima berkas pelanggaran HAM berat Paniai

Kejaksaan akan kembali meneliti berkas tersebut. Belum diketahui kapan selesai.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima berkas penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Paniai dari Komnas HAM. Dokumen diserahkan kembali setelah diperbaiki syarat formil dan nonmateriil yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.

"Iya, berkas Paniai dari Komnas HAM telah kami terima kembali berdasarkan pengantar surat tanggal 14 April 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, saat dikonfirmasi, Senin (20/4).

Kejagung akan meneliti kembali berkas tersebut untuk melihat apakah seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan sudah dipenuhi. Apabila masih ada kekurangan kelengkapan atas petunjuk jaksa, dokumen berpeluang dipulangkan lagi ke Komnas HAM.

"Iya, dipelajari lagi apakah petunjuk yang lalu sudah dipenuhi atau belum," ujarnya. Dirinya belum bisa memastikan kapan berkas tersebut selesai diteliti.

Komnas HAM menetapkan tragedi Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Diputuskan dalam rapat paripurna khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.