Kejagung klaim JPU bujuk Rizieq hadiri persidangan, bantah halangi kuasa hukum

Majelis hakim perintahkan JPU bujuk Rizieq Shihab ikuti persidangan.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab/Foto Reuters

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya perintah jaksa penuntut umum (JPU) untuk melarang tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab masuk ke area Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). JPU dipastikan tidak memiliki wewenang untuk memerintah hal itu kepada tim kepolisian yang melakukan pengamanan.

“Hal tersebut tidak benar karena Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Jumat (19/3).

Menurut Leonard, dalam sidang yang berlangsung pagi tadi, tim JPU justru berwenang mengimbau terdakwa untuk menghadiri persidangan. Pasalnya, terdakwa Habib Rizieq Shihab menolak menghadiri persidangan karena dilakukan secara daring.

JPU atas perintah majelis hakim membujuk terdakwa Habib Rizieq Shihab yang bersikukuh menolak hadir mengikuti persidangan. “Sebelum persidangan dimulai, di depan ruang tahanan, tim JPU berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada terdakwa untuk menghadiri persidangan. Namun, terdakwa keberatan dengan alasan persidangan masih dilaksanakan secara online,“ ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengaku pelarangan tim kuasa hukum atas aturan dari PN Jaktim. Personel yang bertugas pun hanya menjalankan pengamanan sesuai dengan arahan dari pihak PN Jaktim.