Kejagung koordinasi dengan BUMN kelola sitaan kasus ASABRI

Kejagung hindari perbedaan persepsi seperti dalam kasus Jiwasraya.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Foto Antara/Anita Permata Dewi

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola perusahaan yang telah disita karena terbukti berasal dari hasil korupsi PT ASABRI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, koordinasi yang dimulai sejak awal akan menghindari perbedaan persepsi putusan hakim atas aset sitaan tersebut. Pasalnya, kata dia, dalam kasus korupsi Jiwasraya terjadi perbedaan persepsi hingga Kejagung harus mengajukan kasasi.

"Kami mau koordinasi dulu dengan BUMN agar tidak ada perbedaan persepsi seperti di Jiwasraya. Waktu Jiwasraya itu jadi harus mengajukan kasasi karena yang disita hanya asetnya, bukan korporasi," tutur Ali di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (30/3) malam.

Dijelaskan Ali, sampai saat ini hanya satu tambang mineral milik tersangka Heru Hidayat yang selesai dihitung. Sedangkan tiga lainnya masih dalam proses. Menurut Ali, dalam pengaturan sitaan aset memang tidak diperbolehkan adanya penyitaan korporasi di kasus tindak pidana umum. Namun, dalam kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan.

"Ada perbedaan pendapat dengan hakim terkait Pasal 18 di UU korupsi kan menyita korporasi boleh, pidana umum tidak boleh," ujarnya.