sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung koordinasi dengan BUMN kelola sitaan kasus ASABRI

Kejagung hindari perbedaan persepsi seperti dalam kasus Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 31 Mar 2021 07:38 WIB
Kejagung koordinasi dengan BUMN kelola sitaan kasus ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola perusahaan yang telah disita karena terbukti berasal dari hasil korupsi PT ASABRI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, koordinasi yang dimulai sejak awal akan menghindari perbedaan persepsi putusan hakim atas aset sitaan tersebut. Pasalnya, kata dia, dalam kasus korupsi Jiwasraya terjadi perbedaan persepsi hingga Kejagung harus mengajukan kasasi.

"Kami mau koordinasi dulu dengan BUMN agar tidak ada perbedaan persepsi seperti di Jiwasraya. Waktu Jiwasraya itu jadi harus mengajukan kasasi karena yang disita hanya asetnya, bukan korporasi," tutur Ali di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (30/3) malam.

Dijelaskan Ali, sampai saat ini hanya satu tambang mineral milik tersangka Heru Hidayat yang selesai dihitung. Sedangkan tiga lainnya masih dalam proses. Menurut Ali, dalam pengaturan sitaan aset memang tidak diperbolehkan adanya penyitaan korporasi di kasus tindak pidana umum. Namun, dalam kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan.

"Ada perbedaan pendapat dengan hakim terkait Pasal 18 di UU korupsi kan menyita korporasi boleh, pidana umum tidak boleh," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Pada perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini juga telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid