Kejagung lanjutkan pengusutan tipikor SEA Games di Malaysia

Kejagung sempat menunda proses penyelesaian kasus tersebut, agar penyelenggaraan Asian Games Agustus lalu tidak terganggu.

dok setkab.go.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan dana keberangkatan kontingen Indonesia pada SEA Games XXIX ke Malaysia 2017. Sejumlah pihak terkait bahkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat ini.

Kejagung sempat menunda proses penyelesaian kasus tersebut, agar penyelenggaraan Asian Games Agustus lalu tidak terganggu. Kendati demikian Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengatakan, akan mempercepat perkara tersebut.

"Akan ada waktu pemanggilannya nanti. Tunggu saja, kami masih proses kasus ini," tuturnya, Jumat (14/9).

Warih juga mengatakan besar kemungkinan tim penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Perkara itu sendiri telah diselidiki lebih dari delapan bulan.

Kasus tersebut tidak hanya ditangani Kejagung saja. Polda Metro Jaya juga ikut menangani perkara tersebut. Bahkan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dodi Irwandi dan Bendahara KOI Anjas Rifai sebagai tersangka pada kasus dana sosialisasi Asian Games 2018.