Kejagung menang gugatan penyitaan aset Benny Tjokro
Dengan demikian, penyitaan Hotel Brother Inn di Yogyakarta dan Sukoharjo dalam kasus korupsi ASABRI telah sah disita dan sesuai prosedur.
Kejagung menangkan gugatan penyitaan aset tersangka Benny Tjokro
Hotel Brother Inn Jogja dan Sukoharjo dipastikan sah disita atas kasus ASABRI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan gugatan yang diajukan tersangka Benny Tjokrosaputro atas penyitaan dua hotel dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, Benny Tjokro mengajukan gugatan atas Hotel Brother Inn di Sukoharjo dan di Yogyakarta. Putusan hakim pun telah dibacakan pada Rabu (21/7).
“Hakim tunggal praperadilan menyatakan, mengadili menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (22/7).