Kejagung menang gugatan penyitaan aset Benny Tjokro

Dengan demikian, penyitaan Hotel Brother Inn di Yogyakarta dan Sukoharjo dalam kasus korupsi ASABRI telah sah disita dan sesuai prosedur.

Hotel Brothers Inn di Kabupaten Sukoharjo, Jateng, pada Desember 2017. Google Maps/Wisnu Saputro

Kejagung menangkan gugatan penyitaan aset tersangka Benny Tjokro

Hotel Brother Inn Jogja dan Sukoharjo dipastikan sah disita atas kasus ASABRI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan gugatan yang diajukan tersangka Benny Tjokrosaputro atas penyitaan dua hotel dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, Benny Tjokro mengajukan gugatan atas Hotel Brother Inn di Sukoharjo dan di Yogyakarta. Putusan hakim pun telah dibacakan pada Rabu (21/7).

“Hakim tunggal praperadilan menyatakan, mengadili menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (22/7).