close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hotel Brothers Inn di Kabupaten Sukoharjo, Jateng, pada Desember 2017. Google Maps/Wisnu Saputro
icon caption
Hotel Brothers Inn di Kabupaten Sukoharjo, Jateng, pada Desember 2017. Google Maps/Wisnu Saputro
Nasional
Kamis, 22 Juli 2021 09:08

Kejagung menang gugatan penyitaan aset Benny Tjokro

Dengan demikian, penyitaan Hotel Brother Inn di Yogyakarta dan Sukoharjo dalam kasus korupsi ASABRI telah sah disita dan sesuai prosedur.
swipe

Kejagung menangkan gugatan penyitaan aset tersangka Benny Tjokro

Hotel Brother Inn Jogja dan Sukoharjo dipastikan sah disita atas kasus ASABRI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan gugatan yang diajukan tersangka Benny Tjokrosaputro atas penyitaan dua hotel dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, Benny Tjokro mengajukan gugatan atas Hotel Brother Inn di Sukoharjo dan di Yogyakarta. Putusan hakim pun telah dibacakan pada Rabu (21/7).

“Hakim tunggal praperadilan menyatakan, mengadili menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (22/7).

Leonard menuturkan, hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Dengan demikian, penyitaan yang sudah dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana.

Ditegaskannya, kedua hotel tersebut disita karena berdiri di atas tanah seluas 488 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 atas nama nama Benny Tjokrosaputro. Kemudian, hotel berdiri dengan nama orang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.

“Bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brother Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo,” tuturnya.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri aset lainnya yang diduga masih disembunyikan Benny Tjokro dengan nama orang lain. Berkas tersangka pun belum dilimpahkan kedua kalinya sampai penyidik meyakini tiada lagi aset yang disembunyikan.

Dalam kasus PT ASABRI, penyidik pun belum melimpahkan berkas tersangka Heru Hidayat dengan alasan yang sama. Namun, tujuh tersangka lainnya sudah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dibuat dakwaan dan segera disidangkan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan