Soal eksepsi Pinangki, Kejagung: Menurut bukti, dia yang bawa action plan

Penyidik meyakini bukti kuat terdakwa Jaksa Pinangki yang membawa action plan ke tersangka Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Instagram/@pinangkit

Penyidik Kejaksaan Agung meyakini memiliki bukti kuat kalau terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membawa action plan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung untuk tersangka Djoko Soegiarto Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan para penyidik telah mengantongi bukti kuat atas apa yang ditulis dalam dakwaan. "Alat bukti kami menyebutkan yang bawa (action plan) ke sana adalah Pinangki," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).

Pernyataan Febrie ini merespons eksepsi atau keberatan yang disampaikan Jaksa Pinangki pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (30/9) kemarin. Dalam sidang, Pinangki membantah membawa action plan itu ke Djoko Tjandra.

Penyidik, kata Febrie, juga sudah menanyakan adanya action plan kepada tersangka eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya, yang bersama-sama terdakwa Jaksa Pinangki menyerahkan kepada tersangka Djoko Tjandra. Meski demikian, Febrie menuturkan, sebagai terdakwa Jaksa Pinangki berhak melakukan pembelaan.

"Terdakwa bisa saja ngomong begitu, tetapi semua perlu dibuktikan dengan alat bukti," tutur Febrie.