Kejagung minta nasabah 13 korporasi tersangka Jiwasraya tak khawatir

Saham nasabah di 13 korporasi tersangka Jiwasraya tetap aman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono/Foto Antara/Anita Permata Dewi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta nasabah di 13 korporasi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak mengkhawatirkan adanya pembekuan rekening. Saham para nasabah di 13 manajer investasi itu dipastikan tetap aman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, setiap portofolio reksadana yang dikelola manajer investasi, bakal dikelola secara terpisah antara produk reksadana dengan reksadana yang lain.

Jika ada permasalahan dalam salah satu produk reksadana, sambung Hari, tidak serta merta mempengaruhi produk reksadana lain.

"Oleh karena itu, sepanjang produk reksadana lainnya yang dikelola oleh 13 manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi itu tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya," tutur Hari saat dikonfirmasi, Senin (29/6).

Menurut Hari, penyidik hanya memproses reksadana yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya saja.