close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono/Foto Antara/Anita Permata Dewi.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono/Foto Antara/Anita Permata Dewi.
Nasional
Senin, 29 Juni 2020 16:29

Kejagung minta nasabah 13 korporasi tersangka Jiwasraya tak khawatir

Saham nasabah di 13 korporasi tersangka Jiwasraya tetap aman.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta nasabah di 13 korporasi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak mengkhawatirkan adanya pembekuan rekening. Saham para nasabah di 13 manajer investasi itu dipastikan tetap aman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, setiap portofolio reksadana yang dikelola manajer investasi, bakal dikelola secara terpisah antara produk reksadana dengan reksadana yang lain.

Jika ada permasalahan dalam salah satu produk reksadana, sambung Hari, tidak serta merta mempengaruhi produk reksadana lain.

"Oleh karena itu, sepanjang produk reksadana lainnya yang dikelola oleh 13 manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi itu tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya," tutur Hari saat dikonfirmasi, Senin (29/6).

Menurut Hari, penyidik hanya memproses reksadana yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya saja.

"Dengan demikian nasabah reksadana tidak perlu cemas terhadap investasinya di Manajer Investasi," kata Hari.

Sebelumnya, Kejagung membeberkan rincian kerugian negara yang disebabkan 13 korporasi, yakni:

1. PT Dana Wibawa Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.027.000.000.000

2. PT Oso Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp521.100.000.000

3. PT Pinekel Persada Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.815.000.000.000

4. PT Millenium Danatama menyebabkan kerugian negara senilai Rp676.000.000.000

5. PT Prospera Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.297.000.000.000

6. PT MNC Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp480.000.000.000

7. PT Maybank Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp515.000.000.000

8. PT GAP Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp448.000.000.000

9. PT Jasa Capital Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp226.000.000.0pp

10. PT Corvina Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp706.000.000.000

11. PT Teasure Fund Investama menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.216.400.000.000

12. PT Sinar Mas Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp77.000.000.000

13. PT Pool Advista menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.142.500.000.000

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan