Kejagung naikkan kasus korupsi Krakatau Steel ke penyidikan

Ketut menyampaikan, Krakatau Steel melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik tersebut pada 31 Maret 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (kiri), memberikan keterangan pers secara daring terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dari Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (16/32022). Tangkapan Layar/Alinea.id/Immanuel Christian

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) resmi menaikkan status dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menjadi penyidikan. Keputusan ini dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penyidik telah memeriksa 78 saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, terdapat bukti lainnya berupa 150 dokumen terkait pembangunan BFN Krakatau Steel. 

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) menjadi penyidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan," ucapnya dalam telekonferensi pers di Kejagung, Jakarta, baru-baru ini.

Ketut menyampaikan, kasus ini bermula dari Krakatau Steel yang melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik pada 31 Maret 2021. Tender lantas dimenangkan Konsorsium MCC Ceri dan PT Krakatau Engineering.  

Pendanaan pembangunan pabrik BFC awalnya dibiayai export credit agency (ECA) dari China. Namun, ECA dalam pelaksanaannya tak menyetujui pembiayaan proyek itu karena kinerja keuangan Krakatau Steel, yang dinilai dengan metode EBITDA, tak menuhi syarat.