Kejagung: Nilai sitaan kasus ASABRI Rp16,2 triliun

Kejagung masih memburu aset tersangka untuk memenuhi pengembalian kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Nilai aset sitaan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) yang telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) kini bertambah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, menyatakan, aset yang telah disita beberapa waktu lalu sudah tuntas penghitungannya. Berdasarkan data, aset paling banyak disita milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.

“Nilainya sudah nambah Rp1 triliun lagi, jadi totalnya sekarang Rp16,2 triliun,” katanya kepada Alinea.id, Selasa (23/11).

Menurutnya, penyidik kini tengah menginventarisasi aset tiga tersangka yang juga merupakan tersangka kasus lainnya. Ketiganya adalah bekas Direktur ORTOS HOLDING, Edward Seky Soerjadjaya; eks Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Betty; dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rachman Latief.

“Sudah ada yang disita sebenarnya dari mereka, tapi sekarang masih dalam inventarisir aset lainnya,” ucap Supardi.