Kejagung pastikan ada tersangka baru pada kasus bansos Sumsel

Ekspose atau biasa disebut gelar perkara kedua yang dilakukan menjadi langkah untuk menetapkan tersangka baru.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) KejagungĀ Adi Toegarisman./Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan gelar perkara terhadap kasus dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013. Gelar perkara tersebut merupakan kali kedua setelah pemanggilan mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Adi Toegarisman, mengatakan gelar perkara kedua itu dilakukan pada 10 Oktober lalu. Setelah gelar perkara tentunya akan ada penetapan tersangka baru.

"Iya memang benar ada gelar perkara. Nanti akan kami sampaikan pada waktunya," ucapnya, Kamis (18/10).

Sayangnya ia masih merahasiakan sejumlah nama calon tersangka. Meski akan ada penetapan tersangka baru, namun, dirinya meminta tidak ada spekulasi nama tersangka yang akan disampaikan Kejagung dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, gelar perkara tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru yang akhirnya membuat Alex Noerdin diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Bukti tersebut adalah pembelian sejumlah sepeda motor dengan nilai mencapai Rp26 miliar dan penggelontoran yang dilakukan Alex Noerdin setiap kali melakukan kunjungan ke daerah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.