Kejagung pastikan penundaan lelang aset First Travel

Penundaan tersebut dikarenakan adanya pengajuan peninjauan kembali atau PK oleh korban First Travel.

Perwakilan korban First Travel bersama kuasa hukum Pitra Romadoni mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12)./ Antara Foto

Kejaksaan Agung memastikan lelang aset First Travel belum akan dilakukan. Penundaan tersebut dikarenakan adanya pengajuan peninjauan kembali atau PK, yang dilakukan pihak korban First Travel. PK diajukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan aset First Travel disita untuk negara. 

“Dipastikan memang sudah resmi ditunda sampai ada keputusan atas PK yang diajukan pihak (korban) First Travel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (5/12).

Pihak korban dan kuasa hukum korban First Travel juga sempat mendatangi Kejagung untuk memberikan surat permohonan penundaan lelang aset First Travel.

Dalam surat tersebut, tertera permintaan perlindungan terhadap ganti rugi para korban. Namun saat pengajuan itu, para korban tak dapat menemui satu pun pejabat Kejagung, karena tengah menghadiri rapat kerja teknis atau rakernis di Bogor.

Terkait dengan surat tersebut, Mukri menjamin segera menyampaikannya kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin seusai rakernis. Menurut Mukri, Kejagung akan terus berupaya melakukan pemulihan terhadap kerugian yang dialami para korban.