Kejagung pastikan rampas perusahaan dua tersangka ASABRI

Perusahaan tambang milik tersangka Heru Hidayat dan tersangka Bennytjokro dipastikan dirampas untuk negara.

Gedung Kejaksaan Agung, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/Sigit Dwihartono

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merampas perusahaan beserta seluruh asetnya. Kali ini, perampasan dilakukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, perampasan perusahaan dilakukan terhadap perusahaan tambang, seperti pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan tambang yang dirampas adalah milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

“Iya, tambang itu disita sama korporasinya karena milik para tersangka," ujarnya kepada Alinea, Sabtu (12/6).

Dari empa tambang yang disita, Febrie menuturkan, hanya dua yang penghitungan nilai asetnya telah tuntas.

“Masih ada dua lagi yang kita tunggu nilai penghitungannya dari Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral)," ucapnya.