Kejagung pastikan sudah periksa atasan Pinangki soal foto bertemu Djoko Tjandra

Menurut Kejagung, majelis hakim sehatusnya membedakan antara urusan internal kejaksaan dengan tindak pidana.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Instagram/@pinangkit

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkritisi tudingan hakim dalam persidangan terdakwa perkara dugaan gratifikasi dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, yang digelar Senin (30/11).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menyatakan, persoalan pemeriksaan sanksi kepegawaian Pinangki seharusnya dibedakan dengan tindak pidananya. Dirinya memastikan pemberian sanksi telah melalui proses berdasarkan ketentuan berlaku dan sesuai pelanggarannya.

"Kan, urusan internal kejaksaan itu tidak merupakan bagian perkara. Kalau perkara yang di BAP (berita acara pemeriksaan). Yang jelas, itu administrasi kepegawaian bukan untuk pro justicia," tuturnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, semalam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menambahkan, penyidik juga sudah memeriksa kepala bidang atas nama Agus SP,  atasan Pinangki. Pemeriksaan berkaitan dengan tindakan Pinangki yang memamerkan foto bersama Djoko Tjandra.

"Dia (Agus SP) dalam proses penyidikan juga diperiksa dalam hal konfirmasi perizinan Pinangki ke luar negeri," ucapnya.