Tersangka kasus ASABRI Ilham W Siregar dan Harry Prasetiyo diperiksa di Rutan Tanggerang.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI, yakni Ilham W Siregar dan tersangka Harry Prasetiyo. Keduanya diperiksa guna mencari alat bukti baru kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Rutan Kelas I Tanggerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Jumat (7/6).
Selain keduanya, lanjut Eben, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dirut PT Ciptadana Asset Mangement berinisial PKR dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan PKR, kata Eben, diperlukan karena penyidik membuka peluang penetapan tersangka korporasi. “Pemeriksaan saksi terkait pembelian Reksadana Cipta Dinamis Proteksi II dan Reksadana Cipta Balance di PT Ciptadana Aset Manajemen,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.