Kejagung periksa 4 saksi korupsi pembangunan pabrik Krakatau Steel

Keempat saksi yang diperiksa berasal dari internal Krakatau Steel.

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dok Kejaksaan Agung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel periode 2011.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan, saksi yang diperiksa hari ini adalah MS selaku pensiunan anggota Tim Prakualifikasi, HW selaku general manager, AH direktur keuangan, NF selaku manager strategi pendanaan . Mereka merupakan saksi  yang diperiksa usai penyidik meningkatkan proses hukum perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Keterangan para saksi akan menambah alat bukti penyidik guna menetapkan tersangka di kasus itu," tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (22/3).

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) resmi menaikkan status dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menjadi penyidikan. Keputusan ini dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penyidik telah memeriksa 78 saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, terdapat bukti lainnya berupa 150 dokumen terkait pembangunan BFN Krakatau Steel.

Ketut menyampaikan, kasus ini bermula dari Krakatau Steel yang melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik pada 31 Maret 2021. Tender lantas dimenangkan Konsorsium MCC Ceri dan PT Krakatau Engineering.