Kejagung periksa bekas politikus NasDem di KPK

Tersangka kasus fatwa MA AIJ dibawa ke KPK.

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/6/2020)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Tersangka kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (AIJ), dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, bekas politikus Partai NasDem itu akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.

"Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung. Mengenai materi pemeriksaan tentu menjadi wewenang penyidik Kejaksaan Agung," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Diketahui, penyidik Kejagung telah menetapkan bekas politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka. Irfan disebut dibawa tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari bertemu Djoko Tjandra untuk menawarkan proposal fatwa MA.

"Sebagai bentuk sinergi antar APH (aparat penegak hukum), KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," tutup Ali.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi memang ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak, Rabu (2/9). Ali menyebut, penitipan itu sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung kepada lembaga antikorupsi.