Kejagung periksa Dirjen Perdagangan soal korupsi CPO

Pemeriksaannya terkait tersangka korporasi Wilmar Grup, tersangka korporasi Permata Hijau Grup, dan tersangka korporasi Musim Mas Grup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. Antara/Putu Indah Savitri

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Oke Nurwan selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain Oke, ada pula lima orang lainnya yang turut diperiksa. Pemeriksaannya terkait tersangka korporasi Wilmar Grup, tersangka korporasi Permata Hijau Grup, dan tersangka korporasi Musim Mas Grup.

"Adapun keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022," katanya dalam keterangan, Kamis (5/10).

Lima saksi lainnya adalah AS selaku Direktur PT Andalan Prima Indonesia, M selaku General Manager PT Mikie Oleo Nabati Industri, VPK selaku Deputi Head PT Bukti Inti Makmur Abadi, AD selaku Direktur Executive Merchandising PT Indomarco Prismatama, dan VIO selaku Kepala Divisi Manajemen Rantai Pasok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.