sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa Dirjen Perdagangan soal korupsi CPO

Pemeriksaannya terkait tersangka korporasi Wilmar Grup, tersangka korporasi Permata Hijau Grup, dan tersangka korporasi Musim Mas Grup.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 06 Okt 2023 06:25 WIB
Kejagung periksa Dirjen Perdagangan soal korupsi CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Oke Nurwan selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain Oke, ada pula lima orang lainnya yang turut diperiksa. Pemeriksaannya terkait tersangka korporasi Wilmar Grup, tersangka korporasi Permata Hijau Grup, dan tersangka korporasi Musim Mas Grup.

"Adapun keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022," katanya dalam keterangan, Kamis (5/10).

Lima saksi lainnya adalah AS selaku Direktur PT Andalan Prima Indonesia, M selaku General Manager PT Mikie Oleo Nabati Industri, VPK selaku Deputi Head PT Bukti Inti Makmur Abadi, AD selaku Direktur Executive Merchandising PT Indomarco Prismatama, dan VIO selaku Kepala Divisi Manajemen Rantai Pasok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapannya berangkat dari putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah.

Sponsored

Ketut menyebut, kerugian dari kasus ini mencapai Rp6,47 triliun. Total kerugian tersebut katanya sudah ditetapkan karena status hukumnya sudah inkrah.

Berita Lainnya
×
tekid