Kejagung periksa saksi dari Ajinomoto Indonesia untuk kasus impor garam

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

sumber: FB/Kejaksaan RI

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahan penyedap rasa, salah satunya adalah PT Ajinomoto Indonesia. Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Dodiet Setiawan selaku General Manager PPIC PT Ajinomoto Indonesia adalah yang diperiksa dalam kasus ini. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (6/9).

Selain DS, saksi yang diperiksa lainnya adalah Wahyu Sudirman selaku Supply Chain Manager PT Givaudan Indonesia. Perusahaan ini bergerak dalam flavors and fragrances asal Swiss yang telah hadir di Indonesia sejak 2007 ini memproduksi bahan baku perisa dan wewangian dalam bentuk cairan, bubuk, spray dan essens.

Saksi terakhir adalah Nanda Harmoko Kurniadi selaku Corporate Business & HR Director PT KI-Antaka Rasa. Perusahaan nasional yang bergerak dalam pembuatan bumbu makanan yang berdiri sejak 1984. PT Islandsun Indonesia adalah perusahaan trading, dan untuk manufacture-nya sendiri ada di Tangerang.