Perkuat bukti korupsi pembelian tanah Adhi Persada, 3 saksi diperiksa

Keterangan para saksi akan membawa penyidik menemukan tersangka.

Konferensi pers peningkatan status perkara dugaan korupsi PT Adhi Perkasa di Kompleks Kejagung, Rabu (15/6). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012-2013. Pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan, Selasa (28/6).

Saksi pertama yang diperiksa ialah Ki Syahgelong Permata selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Properti. Ia diperiksa untuk menjelaskan mengenai status terakhir pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dan status pengeluaran dana yang dilakukan perusahaan kepada pemilik tanah (masyarakat dan PT Cahaya Inti Cemerlang).

Saksi kedua yakni Supandri selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Adhi Persada Realti. Supandri diperiksa sebagai pihak yang melakukan pembayaran terhadap pembelian tanah Kecamatan Limo kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui Notaris Veronika dan Notaris Ahmad Budiarto.

Adapun saksi ketiga adalah Ferry Febrianto selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode 2012. Ferry diperiksa terkait pembelian lahan seluas 20 hektar di wilayah Kelurahan Limo dan Cinere, di mana ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Adhi Persada Realti yang melakukan perjanjian dengan PT Cahaya Inti Cemerlang terkait pembelian tersebut.