Kejagung periksa seorang saksi dalam kasus ASABRI

Yang bersangkutan diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada 2012-2019. Yang bersangkutan diperiksa terkait tersangka Edward Seky Soeryadjaya.

"Saksi yang diperiksa yaitu Tri Yuwono (TY) selaku Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT ASABRI periode Januari 2012 hingga Maret 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (7/3).

Tri diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung terakhir kali memeriksa Direktur PT BRI Danareksa Sekuritas, IWSJ. "Diperiksa terkait dengan transaksi saham SIAP (PT Sekawan Intipratama Tbk)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebelumnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (8/2).

Pada Senin (7/2), penyidik juga memeriksa Direktur PT Mega Capital Sekuritas, CK. Dia dimintai keterangan terkait transaksi saham SIAP.