Kejagung periksa terduga penerima uang korupsi ASABRI

Gustipar Pinayungan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Logo ASABRI/Foto Antara

Mantan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2017-2018, Gustipar Pinayungan, menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu.

Dalam dakwaan tersangka ASABRI, nama Gustipar Pinayungan disebut menerima uang hasil korupsi. Pemeriksaannya hari ini terkait dengan pengelolaan dana di masa jabatannya. "Dia juga diperiksa terkait tersangka Teddy Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Senin (6/9).

Eben mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Gustipar Pinayungan dalam kapasitas sebagai saksi. Selain dia, penyidik juga memeriksa tiga orang purnawirawan mantan petinggi ASABRI, yakni Irjen (Purn) Syafrizal Ahiar selaku mantan Komisaris ASABRI periode 2014-2019; Marsekal Madya (Purn) Ismono Wijayanto selaku mantan Komisaris ASABRI periode 2014-2017; dan HM Thamrin Marzuki selaku mantan Komisaris Utama ASABRI periode 2018-2019. Seluruhnya diperiksa terkait pengelolaan investasi ASABRI.

"Penyidik juga memeriksa saksi DPH (Dwi Pudjiastuti Handayani) selaku mantan Komisaris ASABRI periode 2014-2019," ujarnya.

Penyidik, sambungnya, juga memeriksa ID selaku Marketing PT Millenium Danatama Sekuritas; OBA selaku Direktur Operasional Bank DBS; DN selaku Analisis Reksa Dana ASABRI; DHW selaku Direktur PT Recapital Asset Management; CDR selaku Manajer Investasi PT Recapital Asset Management; YH selaku Accounting PT Pool Advista Aset Management; HC selaku Direktur PT. NH Korindo Sekuritas; DP selaku Direktur PT. Royal Investium Sekuritas; dan LH selaku Direktur PT Samuel Sekuritas. Seluruhnya diperiksa terkait tersangka korporasi.