Kejagung persilakan 2 tersangka ASABRI ajukan diri sebagai JC

Kejagung akan menerima permohonan JC apabila tersangka bukan pelaku utama.

Salah satu tersangka Asabri digelandang petugas Kejaksaan Agung, Senin (1/2) malam/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan dua tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membuka secara lebar struktur pidana yang sebenarnya terjadi. Dua tersangka yang akan mengajukan diri sebagai JC adalah Bachtiar Effendy dan Hari Setiyono.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan tersebut.

"Selama dia bukan pelaku utama dan akan membuka semuanya menjadi pertimbangan," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).

Menurut Ali, bila diterima, para tersangka yang mengajukan diri sebagai JC akan membuka semua peristiwa pidana sampai ke penuntutan. Kemudian, hakim akan memutuskan apakah pengajuan JC dapat diterima.

"Sekarang kan belum bisa dilihat karena masih berjalan," tuturnya.