sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung persilakan 2 tersangka ASABRI ajukan diri sebagai JC

Kejagung akan menerima permohonan JC apabila tersangka bukan pelaku utama.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 05 Feb 2021 14:03 WIB
Kejagung persilakan 2 tersangka ASABRI ajukan diri sebagai JC

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan dua tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membuka secara lebar struktur pidana yang sebenarnya terjadi. Dua tersangka yang akan mengajukan diri sebagai JC adalah Bachtiar Effendy dan Hari Setiyono.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan tersebut.

"Selama dia bukan pelaku utama dan akan membuka semuanya menjadi pertimbangan," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).

Menurut Ali, bila diterima, para tersangka yang mengajukan diri sebagai JC akan membuka semua peristiwa pidana sampai ke penuntutan. Kemudian, hakim akan memutuskan apakah pengajuan JC dapat diterima.

"Sekarang kan belum bisa dilihat karena masih berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum kedua tersangka, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya mengajukan diri karena merasa bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp23,73 triliun.

"Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi ASABRI agar semua aset hasil inventasi dari uang ASABRI bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti pengadilan yang menentukan," tuturnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Sponsored

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid