Kejagung pertimbangkan keberatan penyitaan tambang emas milik Heru Hidayat

“Kalau ada pihak ketiga yang tidak tahu apa-apa, penyidik akan mempertimbangkan dan bersikap adil.”

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (11/12/19 ). Foto Antara/Galih Pradipta.

Kejaksaan Agung atau Kejagung akan mempertimbangkan keberatan pihak lain terkait penyitaan tambang emas milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan, tim penyidik akan memberi kesempatan pihak-pihak yang merasa keberatan atas penyitaan tersebut sebelum kasus itu dibawa ke persidangan. Penyidik juga akan mencari solusi jika alasan keberatan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada pihak ketiga yang tidak tahu apa-apa, penyidik akan mempertimbangkan dan bersikap adil,” ucap Febrie di Kompleks Kejagung, Rabu (4/3).

Menurutnya, sampai hari ini kejaksaan belum menerima surat keberatan dari pihak mana pun atas penyitaan tambang itu. Padahal, menurut pihak PT Trada Alam Minera, surat keberatan telah dikirim pada 2 Maret 2020.

“Saya lupa itu. Nanti tinggal dicek lagi. Tapi yang jelas jaksa akan mengecek lagi sebelum masuk ke persidangan. Sehingga memiliki keyakinan barang bukti itu terkait,” ujar Febrie.