Kejagung resmi sita 300 hektare tanah Benny Tjokro

Tanah tersebut berada di Maja, Tanggerang, Banten.

Tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokro. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah tersangka Benny Tjokrosaputro untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, tanah tersebut berada di daerah Maja, Tanggerang, Banten. Namun, dia tidak memerinci apakah lahan tersebut atas nama Benny sendiri.

"Surat sitanya sudah keluar untuk tanah yang di Maja," tuturnya kepada Alinea, Sabtu (12/6).

Saat saaat ini, menurut Febrie, pihaknya juga masih menelusuri penggunaan nama orang lain (nominee) yang dijadikan modus Benny dan Heru Hidayat dalam menyembunyikan aset. Oleh sebab itu, berkas keduanya belum kembali dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menambahkan, penyidik tak memiliki batasan waktu untuk pelimpahan berkas kedua tersangka itu. Pasalnya, Benny dan Heru tengah menjalani hukuman penjara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).