sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung resmi sita 300 hektare tanah Benny Tjokro

Tanah tersebut berada di Maja, Tanggerang, Banten.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 12 Jun 2021 15:43 WIB
Kejagung resmi sita 300 hektare tanah Benny Tjokro

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah tersangka Benny Tjokrosaputro untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, tanah tersebut berada di daerah Maja, Tanggerang, Banten. Namun, dia tidak memerinci apakah lahan tersebut atas nama Benny sendiri.

"Surat sitanya sudah keluar untuk tanah yang di Maja," tuturnya kepada Alinea, Sabtu (12/6).

Saat saaat ini, menurut Febrie, pihaknya juga masih menelusuri penggunaan nama orang lain (nominee) yang dijadikan modus Benny dan Heru Hidayat dalam menyembunyikan aset. Oleh sebab itu, berkas keduanya belum kembali dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menambahkan, penyidik tak memiliki batasan waktu untuk pelimpahan berkas kedua tersangka itu. Pasalnya, Benny dan Heru tengah menjalani hukuman penjara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kan, kalau mereka tidak ada batasannya karena sudah tahanan kasus Jiwasraya," ucapnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir merugi hingga Rp22 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sejauh ini, penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun untuk mengembalikan kerugian negara itu.

Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset tersebut dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Sponsored

Di sisi lain, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokrosaputro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; bekas Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid