Kejagung sebut suguhan makanan tersangka red notice murah

Suasana dalam foto yang beredar dianggap bukan perjamuan melainkan sebatas pemberian hak tersangka.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengahapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) dan Brigjen Prasetijo Utomo (kiri), usai menyantap makanan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Jaksel. Tangkapan layar di media sosial

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim, makanan yang diberikan saat proses pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi untuk penghapusan red notice terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, lebih murah dari anggaran yang dialokasikan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Amir Yanto, menuturkan, Napoleon dan Prasetijo hanya diberikan makanan dengan menu soto. Biasanya para tersangka diberikan nasi kotak dengan harga yang lebih mahal.

"Itu berhubung hari Jumat waktunya pendek, jadi ternyata dipesankan soto di kantin. Biasanya nasi kotak dengan anggaran lebih mahal," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Keterangan tersebut, jelas Amir, berdasarkan pengakuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Anang Supriatna, saat dipanggil untuk mengklarifikasi hal itu. Anang juga menyebutkan, foto yang beredar dilakukan ketika memberikan hak makan kepada tersangka, bukan jamuan selaiknya tamu.

Amir melanjutkan, Kejagung ke depannya akan meningkatkan kualitas pelayanan pemberian hak para tersangka. Oleh karena itu, foto yang beredar dipastikan bukan merupakan perlakuan istimewa.