Kejagung segera gelar perkara kasus Pelindo II

Penyidik menganalisa perbuatan pidana pada perpanjangan kontrak Pelindo II dengan JICT.

Arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto indonesiaport.co.id

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik saat ini tengah melakukan analisa atas pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sejak September 2020.

Kemudian, lanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara menentukan tindak pidana yang diduga dalam bentuk suap dari internal Pelindo kepada Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

"Sekarang masih dalam tahap analisa, baru kemudian setelah itu dilakukan gelar perkara," ujarnya di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (8/3) malam.

Menurut Febrie, dalam perkara itu belum ada laporan penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia pun belum dapat membeberkan berapa prediksi keuangan negara dari hasil penghitungan internal penyidik.

"Belumlah," tutur Febrie.