JPU diberi waktu sepekan untuk meneliti berkas dari Bareskrim Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memberikan jawaban atas pelimpahan berkas tahap pertama kasus penggunaan dokumen palsu dan penghapusan red notice tersangka Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan, pihaknya memiliki waktu satu pekan untuk meneliti berkas itu. Apabila ada kekurangan syarat formal dan materiel, jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik Bareskrim Polri.
"Iya, sedang diteliti dalam waktu tujuh hari untuk ambil sikap," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).
Menurut Hari, penyidik telah menerima berkas itu pada Rabu (2/9) sore. Berkas yang dilimpahkan atas nama empat tersangka, mencakup Djoko, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kemarin, kami sudah menerima berkas perkara tahap satu untuk perkara dugaan gratifikasi/suap dari Bareskrim Mabes Polri atas nama tersangka JST, PU, NB, dan TS," tuturnya.