sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung segera jawab pelimpahan berkas kasus Djoko Tjandra

JPU diberi waktu sepekan untuk meneliti berkas dari Bareskrim Polri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 03 Sep 2020 18:44 WIB
Kejagung segera jawab pelimpahan berkas kasus Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memberikan jawaban atas pelimpahan berkas tahap pertama kasus penggunaan dokumen palsu dan penghapusan red notice tersangka Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan, pihaknya memiliki waktu satu pekan untuk meneliti berkas itu. Apabila ada kekurangan syarat formal dan materiel, jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik Bareskrim Polri.

"Iya, sedang diteliti dalam waktu tujuh hari untuk ambil sikap," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).

Menurut Hari, penyidik telah menerima berkas itu pada Rabu (2/9) sore. Berkas yang dilimpahkan atas nama empat tersangka, mencakup Djoko, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Kemarin, kami sudah menerima berkas perkara tahap satu untuk perkara dugaan gratifikasi/suap dari Bareskrim Mabes Polri atas nama tersangka JST, PU, NB, dan TS," tuturnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, sebelumnya meralat informasi pelimpahan berkas akan dilakukan hari ini. Dia menuturkan, berkas telah dilimpahkan kemarin sore.

Perkembangan terakhir kasus tersebut telah sampai pada penetapan tersangka Djoko, Anita Kolopaking, dan Prasetijo Utomo dalam tindak pidana penggunaan dokumen palsu. Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi sebagai sebagai tersangka pemberian hadiah dan janji atas penghapusan red notice Djoko.

Djoko merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejagung. Pada 29 September 1999-Agustus 2000, kejaksaan pernah menahannya. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskannya bebas dari tuntutan karena perbuatannya dianggap perdata.

Sponsored

Pada Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, Majelis PK MA menerima dan memvonis Djoko dua tahun penjara dan membayar Rp15 juta. Uang miliknya sebesar Rp546,166 miliar di Bank Bali pun dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid