Kejagung segera selesaikan pemberkasan tahap 1 kasus korupsi Garuda

Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih berlanjut untuk memastikan jumlah kerugian negara.

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto Istimewa

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menginjak pedal gas untuk menyelesaikan pemberkasan tahap 1 pada kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021. Penyelesaiannya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi di kasus tersebut masih berjalan. Bahkan, koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih berlanjut untuk memastikan jumlah kerugian negara.

“Minimal penyelesaian dengan tersangka yang sudah ada, nanti segera kita tahap 1,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (4/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi kali ini dilakukan kepada mantan internal maskapai BUMN itu. Ada empat saksi yang diperiksa.

Keempat saksi yang diperiksa adalah Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia sejak 23 Januari 2020, Wendy Aritenang selaku Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2013.