sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung segera selesaikan pemberkasan tahap 1 kasus korupsi Garuda

Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih berlanjut untuk memastikan jumlah kerugian negara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 05 Apr 2022 06:20 WIB
Kejagung segera selesaikan pemberkasan tahap 1 kasus korupsi Garuda

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menginjak pedal gas untuk menyelesaikan pemberkasan tahap 1 pada kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021. Penyelesaiannya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi di kasus tersebut masih berjalan. Bahkan, koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih berlanjut untuk memastikan jumlah kerugian negara.

“Minimal penyelesaian dengan tersangka yang sudah ada, nanti segera kita tahap 1,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (4/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi kali ini dilakukan kepada mantan internal maskapai BUMN itu. Ada empat saksi yang diperiksa.

Keempat saksi yang diperiksa adalah Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia sejak 23 Januari 2020, Wendy Aritenang selaku Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2013.

Kemudian Bagus Rumbogo BR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2013, dan Vera Yunita selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia tahun 2005-2015.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keretangannya, Senin (4/4/2022).

"Keempatnya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan tahun 2021," kata Ketut dalam keterangan, Senin (4/4)

Sponsored

Sebelumnya, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap sejumlah nama warga negara asing (WNA) yang berasal dari Prancis sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021. Pemanggilan itu dilakukan dengan mengirimkan surat yang diproses dalam minggu ini dan akan tersalurkan lewat Kementerian Luar Negeri, kemudian menuju Kedutaan Besar. 

“Pihak yang dari luar (Prancis) sudah mulai kami panggil, baru minggu ini pengiriman surat pemanggilan, prosesnya minggu ini,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (30/3).

Supardi menyebut, surat tersebut diharapkan segera mendapat respons dari pihak yang bersangkutan. Sehingga, penyidik bisa mengatur jadwal pemeriksaan dan kasus segera tuntas.

“Karena ini kan luar negeri, kedatangannya saya minta tentatif aja, yang penting klik kapan siap,” ucap Supardi.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012, Setijo Awibowo (SA), dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014, Agus Wahjudo (AW), dan Albert Burhan, Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012‎ sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berita Lainnya
×
tekid