Kejagung segera sita apartemen Jimmy Sutopo di SCBD

Sebuah apartemen di wilayah elite Jakarta Selatan dalam proses penyitaan.

Logo ASABRI/Foto istimewa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali menyita aset milik tersangka Jimmy Sutopo dalam kasus dugaan korupsi pada Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menyatakan, penyidik saat ini dalam proses penyitaan sebuah apartemen di wilayah elite Jakarta Selatan (Jaksel). Penyitaan tersebut untuk mengembalikan kerugian negara yang masih jauh dari upaya pengembalian.

"Pemeriksaan pihak District 8 SCBD kemarin (22/3) terkait apartement milik tersangka Jimmy Sutopo," kata Febrie kepada Alinea, Selasa (23/3).

Menurut Febrie, penyidik sampai saat ini masih terus berupaya menelusuri aset milik para tersangka. Pasalnya, nilai kerugian negara dengan nilai aset yang disita masih belum dianggap cukup. Penyidik pun terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hari ini, enam saksi dari pihak swasta telah menjalani pemeriksaan.

Disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan dilakukan terhadap RD selaku pelaksana Instruksi trading PT Tricore Kapital Sarana dan PT Dana Lingkar Kapital, JT selaku Pegawai PT Mirae Sekuritas, AK selaku Corporate Finance PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital, JJ selaku Direktur PT Primaasia Global Property, CCW selaku nominee tersangka JS, dan MM selaku karyawan swasta.