sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung segera sita apartemen Jimmy Sutopo di SCBD

Sebuah apartemen di wilayah elite Jakarta Selatan dalam proses penyitaan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 23 Mar 2021 20:01 WIB
Kejagung segera sita apartemen Jimmy Sutopo di SCBD

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali menyita aset milik tersangka Jimmy Sutopo dalam kasus dugaan korupsi pada Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menyatakan, penyidik saat ini dalam proses penyitaan sebuah apartemen di wilayah elite Jakarta Selatan (Jaksel). Penyitaan tersebut untuk mengembalikan kerugian negara yang masih jauh dari upaya pengembalian.

"Pemeriksaan pihak District 8 SCBD kemarin (22/3) terkait apartement milik tersangka Jimmy Sutopo," kata Febrie kepada Alinea, Selasa (23/3).

Menurut Febrie, penyidik sampai saat ini masih terus berupaya menelusuri aset milik para tersangka. Pasalnya, nilai kerugian negara dengan nilai aset yang disita masih belum dianggap cukup. Penyidik pun terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hari ini, enam saksi dari pihak swasta telah menjalani pemeriksaan.

Disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan dilakukan terhadap RD selaku pelaksana Instruksi trading PT Tricore Kapital Sarana dan PT Dana Lingkar Kapital, JT selaku Pegawai PT Mirae Sekuritas, AK selaku Corporate Finance PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital, JJ selaku Direktur PT Primaasia Global Property, CCW selaku nominee tersangka JS, dan MM selaku karyawan swasta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti lain tindak pidana pada PT ASABRI," ujarnya dalam keterangan resmi.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Sponsored

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
×
tekid