Kejagung segera tetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya

Tim penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan alat bukti, untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka baru. 

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus kembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Korps Adhyaksa tersebut, memastikan segera menetapkan tersangka baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, tim penyidik sampai saat ini sudah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan alat bukti, untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka baru. 

Bahkan, esok rencananya tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat akan diperiksa untuk menambah keterangan. "Kemungkinan, ada (tersangka) baru. Kita tunggu tanggal mainnya ya," tuturnya di Jakarta, Selasa (9/6).

Menurut Hari, sejak pagi tadi penyidik juga memeriksa tiga orang saksi dari perusahaan sekuritas dan satu orang pihak internal Jiwasraya. Mereka adalah Andrew Handaya, selaku sales Equity PT Mandiri Sekuritas, Agustin Widhiastuti, selaku Kepala Seksi Investasi Jiwasraya, Wientoro Prasetyo selaku Dirut PT Lotus Andalan Sekuritas, dan Alwi Halim selaku Dirut PT Lotus Andalan Sekuritas periode berbeda.

"Pemeriksaan saksi, guna mencari dan menemukan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara pada Jiwasraya, baik secara perdata maupun pidana," tutur Hari.