sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung segera tetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya

Tim penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan alat bukti, untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka baru. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 09 Jun 2020 23:39 WIB
Kejagung segera tetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus kembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Korps Adhyaksa tersebut, memastikan segera menetapkan tersangka baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, tim penyidik sampai saat ini sudah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan alat bukti, untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka baru. 

Bahkan, esok rencananya tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat akan diperiksa untuk menambah keterangan. "Kemungkinan, ada (tersangka) baru. Kita tunggu tanggal mainnya ya," tuturnya di Jakarta, Selasa (9/6).

Menurut Hari, sejak pagi tadi penyidik juga memeriksa tiga orang saksi dari perusahaan sekuritas dan satu orang pihak internal Jiwasraya. Mereka adalah Andrew Handaya, selaku sales Equity PT Mandiri Sekuritas, Agustin Widhiastuti, selaku Kepala Seksi Investasi Jiwasraya, Wientoro Prasetyo selaku Dirut PT Lotus Andalan Sekuritas, dan Alwi Halim selaku Dirut PT Lotus Andalan Sekuritas periode berbeda.

Sponsored

"Pemeriksaan saksi, guna mencari dan menemukan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara pada Jiwasraya, baik secara perdata maupun pidana," tutur Hari.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejagung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Para tersangka tersebut telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 3 Juni 2020. 

BPK mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya sebesar Rp16,9 triliun. Kemudian, BPK juga menyebut nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp13,1 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid