Korupsi Duta Palma, Kejagung serahkan Surya Darmadi ke Kejari Jakarta Pusat

Kejagung juga menyerahkan bukti dan tersangka lain dalam kasus korupsi Duta Palma, Raja Thamsir, ke Kejari Pekanbaru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II dalam kasus korupsi PT Duta Palma, Rabu (31/8). Penyerahan dilakukan terhadap 2 tersangka, Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR), dan pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, bukti dan Raja Thamsir dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Sementara itu, Surya Darmadi diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

"Hari ini pelaksanaan tahap II [atas] tersangka RTR ke Kejari Pekanbaru dan Tersangka SD ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya di Kejagung, Jakarta.

Di sisi lain, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita sejumlah aset Surya Darmadi. Aset yang baru-baru ini disita adalah kapal motor dan tongkang di Sumatera Selatan.

Ketut menerangkan, 2 kapal tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022. Kapal pertama, yang berjenis kapal motor tunda, bernama Kapal Royal Palma-9 eks Deli Muda II dan unit kedua, yang merupakan kapal tongkang, bernama Royal Palma-2 eks Royal Palma.